Sen. Jun 1st, 2026

KASUS PROYEK ASPIRASI FIKTIF DI BANYUMAS Ketua Fraksi PDI-P Siap Tindak Lanjuti Perintah Ketua DPRD Banyumas

Ketua Fraksi PDI-P Siap Tindak Lanjuti Perintah Ketua DPRD Banyumas

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas, H. Anang Agus Kostradi Diharto, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan Ketua DPRD.

Ia menjelaskan, mekanisme yang akan ditempuh dimulai dari arahan Ketua DPRD yang juga merupakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banyumas, kemudian diteruskan ke fraksi untuk dibahas dalam rapat struktur pimpinan fraksi. Hasilnya akan dilaporkan kembali ke DPC dan Ketua DPRD sebelum dieksekusi.

“Soal kapan? Secepatnya. Karena ini perintah dari beliau, Ketua DPRD Banyumas,” tegas Anang.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan proyek aspirasi fiktif yang menyeret Ketua Komisi 3 DPRD Banyumas, Samsudin Tirta, memang telah berakhir damai. Namun, persoalan etika internal dewan justru berlanjut.

Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo (Nova), secara tegas meminta fraksi PDI Perjuangan mengistirahatkan Samsudin Tirta dari jabatannya sebagai ketua komisi.

“Sebagai pimpinan, saya akan menyampaikan kepada fraksi PDI Perjuangan untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Meskipun secara formal persoalannya sudah selesai, silakan dari fraksi untuk mengistirahatkan dulu Pak Samsudin Tirta sebagai ketua komisi, dan menggantinya dengan anggota lain dari fraksi PDI Perjuangan,” ujar Nova, Sabtu (23/5/2026).

Nova menegaskan langkah tersebut sebagai bagian dari evaluasi internal terhadap sikap dan perilaku anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, seorang wakil rakyat harus mampu menunjukkan perilaku yang mencerminkan keanggotaannya di lembaga legislatif.

“Jangan sampai huruf belakang itu dihilangkan. Anggota dewan itu bukan dewa,” kata Nova memberi kiasan tegas.

Latar Belakang: Kasus Damai, Uang Korban Kembali

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan proyek aspirasi yang melibatkan Samsudin Tirta berakhir damai setelah pengembalian uang kerugian kontraktor asal Purbalingga, Saefudin. Mediasi berlangsung di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (23/5/2026).

Pertemuan itu dihadiri Samsudin Tirta, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas Supangkat, serta advokat Djoko Susanto, SH selaku kuasa hukum Saefudin. Mediasi berlangsung secara islah dengan dasar kekeluargaan.

“Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai,” kata Djoko.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *