Sen. Mar 23rd, 2026

Bupati Cilacap Jadi Tersangka !

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap , Syamsul Aulia Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap, Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan tersebut seperti ditulis SindoNews ditujukan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, untuk merealisasikan THR tersebut Syamsul menginstruksikan kepada Sadmoko yang ditindaklanjuti dengan mendiskusikan bersama Sumbowo (SUM) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta..

logo-sindonews

Home

Politik

Hukum

Hankam

Humaniora

Indeks

Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang untuk THR, Terkumpul Rp610 Juta

Nur Khabibi

Nur Khabibi

Sabtu, 14 Maret 2026 – 21:45 WIB

Bupati Cilacap Minta...

KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman dan Sekda Cilacap, Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap , Syamsul Aulia Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap, Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan tersebut ditujukan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, untuk merealisasikan THR tersebut Syamsul menginstruksikan kepada Sadmoko yang ditindaklanjuti dengan mendiskusikan bersama Sumbowo (SUM) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.https://d-1880654174806167933.ampproject.net/2601162341000/frame.html

Dari pembahasan tersebut, tiga asisten itu meminta uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta. Perlu diketahui, Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas.

“Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Ferry menjadi pihak yang menentukan besaran dari setiap perangkat daerah. Dengan Ferry juga perangkat daerah diwajibkan melapor jika ‘target setoran’ dinilai terlalu besar yang nantinya akan disepakati bersama berapa jumlahnya. Uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni 13 Maret 2026.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *